Gaji, Jam Kerja, Lembur, Libur Dan Hak Cuti Bagi Pekerja Dengan Visa SSW (Specified Skill Worker)

1. Upah Minimum di Jepang

Sistem pengupahan minimum di Jepang disebut “Minimum Wages Act” atau “Houjokin” dalam bahasa Jepang. Undang-undang ini memberikan standar upah minimum yang diharuskan oleh semua pengusaha di Jepang, baik itu perusahaan besar maupun kecil.

Upah minimum di Jepang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu oleh prefektur dan kota, sesuai dengan kondisi ekonomi setempat dan biaya hidup yang berlaku di wilayah tersebut. Jadi, besarnya upah minimum dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pengusaha yang membayar upah kurang dari standar minimum yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi atau denda oleh pemerintah daerah setempat. Namun, pengusaha dapat membayar upah di atas standar minimum jika mereka merasa bahwa karyawannya memiliki keterampilan atau pengalaman yang lebih tinggi.

Standar upah minimum di Jepang ditetapkan berdasarkan tahun fiskal, dan biasanya direvisi setiap tahunnya oleh pemerintah daerah. Pemerintah Jepang juga mendorong perusahaan untuk membayar upah yang lebih tinggi dari standar minimum, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rata-rata upah minimum di Jepang tahun fiskal 2022 adalah 961 yen atau dalam rupiah sekitar Rp110.000 per jam dengan kurs 115 rupiah per 1 Yen Jepang. Upah tertinggi adalah Tokyo sebesar 1.072 yen, dan terendah adalah Prefektur Okinawa, Kagoshima dan beberapa daerah lainnya yaitu 853 yen. Meskipun Upah minimum telah ditetapkan namun pada kenyataan di lapangan lebih banyak perusahaan yang memberikan upah diatas ketentuan minimum tersebut bahkan secara umum banyak yang memberikan upah 1.000 Yen per Jam.

2. Upah Pekerja Asing dengan Visa SSW di Jepang

Berdasarkan data Survey Statistik Dasar Struktur Pengupahan di seluruh sektor industri di Jepang yang diselenggarakan pada tahun 2020, dimana hasil surveynya telah diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang pada tanggal 31 Maret 2021, bahwa besaran upah Tenaga Kerja Asing di Jepang pada tahun 2020 berdasarkan Status Izin Tinggal yang dimiliki adalah sebagai berikut:

KATEGORI IZIN TINGGALUPAH [¥]UPAH [Rp]
Pekerja Asing218.00025.000.000
Profesional / Engineer
( Engineer, Interpreter, Mangement, High Skilled Worker, dll)
302.20034.753.000
Specified Skill Worker (SSW) – Pekerja Berketerampilan Spesifik174.60020.000.000
Pekerja Asing Berdasarkan Status Tinggal di Jepang
( Pemegang Izin tinggal Permanen, Menikah dengan Warga Jepang, Pasangan Permanen Residence, Pemegang Ijin Menetap Panjang)
257.00029.500.000
Pekerja Magang ( Internship)161.70018.500.000
Lain-lain
(Pemegang izin tinggal Untuk Kegiatan Spesifik ) – Tokutei Katsudou
205.30023.600.000

*) Kurs 1JPY = 115,
*) Kebijakan Struktur Pengupahan dievaluasi setiap bulan Oktober.

3. Jam kerja, ketentuan libur, lembur dan cuti

Ketentuan jam kerja bagi pekerja asing dengan izin Tinggal Visa SSW pada dasarnya sama dengan pekerja warga negara asli Jepang yaitu 8 jam per hari dan dengan 5 hari kerja per minggu atau 40 jam per minggu. Sehingga bekerja melebihi 8 jam dalam sehari, selebihnya akan diperhitungkan sebagai lembur. Perhitungan penambahan upah lembur sebesar 25% dari upah per jam pada hari kerja, 35% pada hari libur atau tanggal merah dan 25% untuk bekerja shift malam.

Ketentuan hak cuti tahunan bagi Pekerja Asing tidak ada pembedaan dengan hak cuti yang diberlakukan kepada warga negara asli Jepang, yaitu mengikuti Undang-undang Standar Ketenaga Kerjaan Jepang. Karyawan dengan masa kerja 6 bulan berturut dengan prosentase masuk kerja 80% atau lebih, mendapatkan hak cuti dengan gtetap mendapat gaji selama 10 hari kerja. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun 6 bulan dengan kehadiran 80% atau lebih mendapatkan hak cuti 11 hari, Karyawan dengan masa kerja 2 tahun 6 bulan berhak mendapatkan cuti 12 hari kerja dan seterusnya, setiap penambahan masa kerja setahun jumlah hari cuti terus bertambah dengan batas maksimum hak cuti sampai 20 hari kerja.


MASA KERJA
6 BLN1 THN
6 BLN
2 THN
6 BLN
3 THN
6 BLN
4 THN
6 BLN
5 THN
6 BLN
6 THN
6 BLN
HAK CUTI10 hari11 hari12 hari14 hari16 hari18 hari20 hari

Referensi:

1. 令和2年賃金構造基本統計調査 結果の概況 – 厚生労働省

https://www.mhlw.go.jp/toukei/itiran/roudou/chingin/kouzou/z2020/index.html

2. 年次有給休暇はもらえるのですか?また – 確かめよう労働条件

https://www.check-roudou.mhlw.go.jp/

3. 地域別最低賃金の全国一覧 – 厚生労働省

mhlw.go.jphttps://www.mhlw.go.jp › stf

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Konsultasi Sekarang!