Program SSW (Specified Skilled Worker) adalah program pemerintah Jepang yang memungkinkan warga negara asing yang memiliki keterampilan khusus untuk bekerja di Jepang dengan Izin tinggal berupa Visa SSW. Program ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu di Jepang, seperti industri Keperawatan Lansia (Caregiver), Perhotelan, Pertanian, Pengolahan Makanan, Manufaktur, dsb. Pekerja yang memenuhi syarat akan diberikan visa kerja dengan masa tinggal maksimal 5 (lima) tahun di Jepang. SSW di Jepang dikenal dengan istilah Tokuteiginou.
Ada dua jenis visa SSW yang tersedia: Visa SSW Tipe 1 dan Visa SSW Tipe 2. Visa SSW Tipe 1 diberikan kepada pekerja yang memiliki pengetahuan serta pengalaman kerja minimum sampai sedang dibidangnya dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Visa SSW Tipe 2 diberikan kepada pekerja yang memiliki keterampilan tinggi dengan pengalaman yang matang, dimana saat ini Visa SSW Tipe 2 baru bisa diberikan untuk bidang kerja Konstruksi dan Industri Perkapalan.
Program ini memberikan peluang bagi warga negara asing untuk bekerja di Jepang dengan visa kerja yang jelas dan jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan program visa kerja sebelumnya.
Ada 14 sektor bidang kerja yang yang dibuka oleh pemerintah Jepang bagi pekerja asing, dengan Visa SSW yaitu:
- Perawat Lansia (Caregiver)
- Perawatan & Kebersihan Gedung
- Industri Material
- Manufaktur Mesin Industri
- Industri Informasi, Listrik & Elektronika
- Konstruksi
- Industri Pembuatan Kapal & Mesin Kapal
- Industri Perbaikan dan Perawatan Kendaraaan
- Industri Penerbangan
- Perhotelan
- Pertanian & Peternakan
- Perikanan Tangkap & Budidaya
- Industri Makanan & Minuman
- Restoran