Program Bekerja Dengan Visa SSW

Apa itu program kerja SSW?​

SSW adalah singkatan dari Specified Skilled Worker yang di Jepang dikenal dengan Tokuteiginou (TG) dalam bahasa Indonesia bisa diartikan Pekerja Berketerampilan Spesifik. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja secara serius di Jepang, pada bulan April 2019 Parlemen Jepang telah mengesahkan amandemen Undang-undang Keimigrasian dengan menerbitkan status visa atau izin tinggal baru untuk tujuan bekerja bagi tenaga kerja asing yang memiliki ketrampilan atau kecakapan kerja di 14 sektor industri, mulai dari Pertanian, Perikanan, Pengalahan Makanan, Perhotelan, Keperwatan Lainsia (Caregiver), dan lain-lain. Izin tinggal untuk bekerja tersebut disebut juga dengan Visa SSW. <br><br>Bagi pemegang visa SSW, warga negara asing dapat bekerja di Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan tenaga kerja Jepang seperti hak gaji, lembur, tunjangan, hak cuti, hak bonus tahunan, asuransi kesehatan dan asuransi perlindungan lainnya, jaminan soisal, dsb. Pemegang vis SSW mendapatkan hak tinggal sampai dengan 5 tahun di Jepang.

Mulai kapan program SSW berlaku?​

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Memorandum of Cooperation on A Basic Framework for Proper Operation of the System Pertaining to Foreign Human Resources with the Status of Residence of Specified Skilled Workers (MoC SSW) pada tanggal 25 Juni 2019, sebagai kesepakatan kerjasama dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di Jepang dengan status visa SSW. Sejakoitulah program SSW berlaku.​

Bagaimana mekanisme perekrutan SSW?​

Dalam MoC SSW Pemerintah Indonesia-Jepang, mekanisme perekrutan WNI kandidat SSW diatur dengan skema Business to Candidate (B2C), dimana Perusahaan Penerima / Accepting Organizations (AO) berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara dan penerimaan pekerja. ​

Apa saja syarat melamar program kerja SSW?​

Syarat melamar program SSW, anda harus berusia di atas 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA / SMK, lulus tes kemampuan berbahasa Jepang JFT Basic A2 atau JLPT N4 dan lulus wawancara dengan perusahaan Jepang langsung. Anda telah memenuhi semua persyaratan dan lulus wawancara, maka perusahaan di Jepang yang telah menyatakan menerima, akan membuatkan kontrak kerja sekaligus mengurus izin tinggal atau Certificate of Eligibilty (CoE) sebagai dasar untuk mengurus visa di Indonesia.​

Referensi ​

Alur dan Ketentuan Perekrutan Tenaga Kerja dengan Status Visa SSW

Job Info SSW

Konsultasi Sekarang!